PORTALMEDIA.ID - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), baru-baru ini mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam penunjukan Irwan Rusfiyadi Adnan sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar.
Nama-nama yang dilaporkan oleh Tim Hukum DIA termasuk Pj Sekda Irwan Adnan, PJ Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh yang menunjuk Pj Sekda, serta Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis yang melantik.
Menanggapi laporan ini, Pjs Wali Kota Andi Arwin Azis menyatakan kesiapannya untuk memenuhi undangan Bawaslu Sulsel guna memberikan klarifikasi.
Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi
"Kami siap memenuhi undangan Bawaslu untuk menjelaskan proses penunjukan Pj Sekda yang telah dilakukan," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (23/10/2024).
Arwin menekankan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Pjs Wali Kota menambahkan, "Sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Kami telah memenuhi semua amanat peraturan perundang-undangan, dan kami akan menjelaskan semua mekanisme dan prosedur yang diambil."
Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026
Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Arwin bahwa proses penunjukan telah dilakukan dengan benar dan transparan.
Lebih lanjut, Arwin menjelaskan bahwa dalam peraturan presiden, tidak terdapat indikator yang mencantumkan secara spesifik terkait persyaratan dalam pemilihan Pj Sekda.
"Dalam aturan presiden itu, hanya pangkat dan jabatan yang menjadi acuan, dan tidak ada pelanggaran hukum yang dibuktikan," jelasnya. Hal ini diharapkan dapat meredakan isu yang berkembang terkait penunjukan Pj Sekda tersebut.
Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi
Arwin juga menekankan pentingnya tidak menambah persyaratan dalam ketentuan yang ada dalam undang-undang.
"Jangan menambah-nambah ketentuan yang ada. Itu bisa menimbulkan kegaduhan di momentum kontestasi politik yang digelar lima tahun sekali," tegasnya. Pernyataan ini menyoroti potensi dampak negatif dari penambahan syarat yang dianggap tidak relevan.
Di sisi lain, laporan Tim Hukum DIA mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai integritas proses pemilu dan netralitas pejabat publik.
Baca Juga : Pengamat Nilai Ketegasan Munafri Tertibkan Parkir Liar hingga PKL Sangat Tepat Menata Makassar
Keputusan untuk melaporkan ke Bawaslu adalah langkah strategis dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dari sudut pandang Tim Hukum DIA, dugaan pelanggaran ini bukan hanya isu administratif, tetapi juga berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Mereka menganggap bahwa netralitas dalam penunjukan pejabat publik adalah hal yang sangat krusial untuk menjamin proses pemilu yang adil.
"Kami percaya bahwa setiap langkah yang diambil dalam pemilihan pejabat harus memenuhi standar etika dan hukum yang berlaku," Ketua Tim Hukum DIA Ahmad Rianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News