PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Makassar menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam kurun waktu sebulan Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor dan dua unit mobil berdasarkan laporan dengan jumlah korban yang sama.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono saat memimpin pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10), mengungkapkan modus dari pelaku curanmor beragam.
Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai
"Pelaku berkeliling mencari kendaraan yang tidak terkunci atau tidak terpasang kunci ganda (stang), atau kendaraan masih tercantol atau tergantung," katanya.
Sementara untuk mobil atau roda empat, lanjut Yudhiawan, pelaku membuat dokumen palsu, yaitu dengan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru setelah mengubah nomor rangka dan nomor mesinnya.
"Tapi syukurnya bisa ditemukan, ada dua unit mobil dan 32 unit roda dua," imbuhnya.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Baru, Danny: Siap Kolaborasi 24 Jam
Yudhiawan juga mengimbau bagi pengendara agar mengusahakan untuk memarkir kendaraannya dengan aman, agar peluang untuk dicuri kecil.
Para pelaku curanmor itu pun dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penajara tujuh tahun lamanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News