PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Video aksi freestyle seorang pemuda di sepanjang Jl Penghibur hingga Tanjung Bunga, Kota Makassar, viral di media sosial (medsos), Selasa (29/10/2024).
Dalam video tersebut, terlihat seorang pemuda mengendarai sepeda motor jenis Yamaha tanpa nomor polisi, melakukan aksi berbahaya di jalan raya.
Belakang diketahui, jejadian ini berlangsung pada, Senin 28 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 Wita. Aksi freestyle tersebut, langsung mendapat perhatian dari masyarakat serta aparat kepolisian.
Baca Juga : Operasi Zebra, Satlantas Tindak 242 Pelanggar Lewat ETLEĀ
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, SE, M.Si mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang mempublikasikan aksi tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengendara tersebut merupakan pemuda berinisial JS (17) yang berdomisli di Jl Maccini Raya, Makassar, "kata Mamat, Selasa (29/10/2024) malam.
Dari saksi yang dilakukan JS lanjut Mamat, diketahui bahwa motor tersebut sempat terlibat kecelakaan pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA di Jl Maccini.
Baca Juga : Polisi Sita Pajero Sport yang Lindas Balita di Makassar, Pengemudi Siap Tanggung Jawab
Disebutkan Mamat, JS yang mengendarai motor Yamaha Mio warna hitam yang belakangan diketahui bernomor polisi DD 2526 XX, mengalami luka-luka di tangan dan kaki kanannya, serta memar di kepala akibat kecelakaan tersebut.
"Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam aksi freestyle. Motor tersebut kini diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Makassar sebagai barang bukti, "tegas Mamat.
Polisi juga kata Mamat, telah mengambil langkah-langkah seperti mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta memeriksa kondisi korban di rumah sakit.
Baca Juga : Wakil Ketua Ni'matullah Tak Mau Ambil Pusing Mobil Operasional DPRD Sulsel Ditahan Polisi
"Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas, "jelas mantan Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News