0%
Kamis, 31 Oktober 2024 08:34

Kejati Sulsel Jemput Paksa Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia di Balikpapan

Editor : Agung
IST
IST

Setelah ditetapkan tersangka, AH dijemput paksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel di Balikpapan, Kalimantan Timur,.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Tersangka baru itu yakni AH selaku Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Setelah ditetapkan tersangka, AH dijemput paksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (30/10/2024).

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, AH dilakukan penjemputan paksa karena telah mangkir dari panggilan penyidik Pidsus sebagai saksi sebanyak empat empat kali. Tanpa alasan patut dan wajar.

Baca Juga : Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice untuk 2 Kasus Penggelapan dan Pencurian

"Tim Penyidik melakukan penjemputan paksa, karena AH sudah empat kali dipanggil, tetapi bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan (tidak kooperatif),"kata Aspidsus didampingi Koordinator Pidsus, Kasi Penkum, Kasidik dan Kasitut saat merilis kasus tersebut di kantornya, Rabu (30/10/2024) malam.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka, penyidik berhasil menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi.

"Setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti, AH kemudian ditetapkan tersangka dan dibawa dari Balikpapan ke Makassar untuk dilakukan penahanan, guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, "beber Jabal Nur.

Jabal Nur menyebut, tersangka diduga ikut menikmati uang dugaan korupsi sebesar Rp 800 juta. Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mitsubishi warna putih Mutiara beserta STNK dengan jenis Expander type Cross 1.5 L 4x2 AT tahun 2019 dengan nomor polisi KT 1959 HT atas nama AH.

Baca Juga : APH Diminta Serius Tuntaskan 144 Kasus Korupsi Mandek di Sulsel Sepanjang 2024

"Mobil itu disita berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, "jelas Jabal Nur.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, akibat perbuatan tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu, mengakibatkan kerugian PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar kurang lebih sebesar Rp 20.066.749.556.

"Sejauh ini sudah ada tujuh torang tersangka dalam perkara tersebut. Ketujuh tersangka itu, ada yang berstatus terdakwa dan terpidana, "jelas Soetarmi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer