PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Empat pria yang merupakan kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus mengaku sebagai anggota polisi ditangkap.
Para pelaku yang bernama Muh Farid (29), Muh Darmawan (21), Maulana Muhlis (27), dan Samsul (26). Keempatnya ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar saat menjalankan aksinya sebagai polisi gadungan yang sedang melakukan razia narkoba dan prostitusi online.
Para pelaku ini menjalankan aksinya di salah satu penginapan Wisma Pratam, Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga : Polisi Gadungan Berpangkat Brigpol di Gowa Ditangkap Usai Peras Warga
Salah satu korban polisi gadungan itu menjelaskan bahwa para pelaku kala itu langsung masuk ke dalam kamar kemudian memeriksa seluruh isi ruangan termasuk handphone.
"Dia masuk ke dalam kamar dan dia bilang kamu semua diam, saya dari polrestabes saya mau berantas narkoba, kalian duduk semua, saya mau periksa satu per satu," ujar salah satu korban, Ansir, menirukan bahasa pelaku, Minggu (28/8/2022).
Ia menambahkan, setelah memeriksa isi ruangan, para pelaku lantas mengambil handphone, bertindak kasar.
Baca Juga : Rusak Moral Bangsa, Deng Ical Desak Komdigi Basmi Prostitusi Online
"Kalau handphone saya dia ambil terus saya disuruh keluar. Ini juga, dia secara kasar juga membakar tangan saya dengan api rokok," bebernya.
Para pelaku juga disebut sempat dihajar oleh warga sekitar yang geram dengan aksinya tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS kepada Portalmedia saat dikonfirmasi mengatakan aksi pelaku terjadi pada Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap Mucikari Prostitusi Online Bersama SPG asal Bali
"Iya benar, mereka telah diamankan, mereka beraksi dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi dari Polrestabes Makassar, dan sedang melakukan razia narkoba dan prostitusi online," ujar Lando.
Kata Lando, pelaku bakal diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku apalagi mencatut nama baik instansi kepolisian.
"Kami berharap setelah ini, tidak ada lagi praktik-praktik seperti itu apalagi jika mengaku sebagai aparat hukum," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News