0%
Minggu, 28 Agustus 2022 21:22

Komisioner Kompolnas: Banyak Air Mata Saksi di Sidang Etik Sambo

Editor : Rasdiyanah
Ferdy Sambo. Foto: ist
Ferdy Sambo. Foto: ist

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menceritakan jalannnya sidang Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Ia menyebutkan dalam sidang yang berujung pemecatan tersebut, banyak air mata dari para saksi.

Suasana Sempat Tegang

Selain penuh air mata, Yusuf juga menceritakan, sidang Ferdy Sambo diwarnai ketegangan. Ketegangan ini berlangsung tatkala, para jenderal yang memimpin sidang mencecar ke-15 saksi.

"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ucap Yusuf.

Baca Juga : Aduan Masyarakat ke Kompolnas 2025 Didominasi Dugaan Pelayanan Buruk Polisi

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit itu ada tangganya, 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas jangan berbelit.' Nah, itu tegang," kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.

"Semua hakim (bergantian mencecar), kan hakim itu ada hakim ketua, wakil ketua, jadi ada lima hakim. Jadi mereka sangat teliti mensinkronkan setial keterangan saksi," tambah dia.

Yusuf juga mengatakan cecaran pertanyaan dari hakim, dilontarkan dengan maksud untuk membuktikan pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo.

Baca Juga : Presiden Lantik Pimpinan dan Anggota Kompolnas Baru, Budi Gunawan Jadi Ketua

Hingga akhirnya diputuskan pemberian sanksi administratif PTDH kepada Ferdy Sambo, pun telah sesuai dengan aspek materiil kode etik terkait pasal-pasal yang dipersangkakan.

"Pertama, peraturan yang melandasi untuk menyangkakan Ferdy Sambo kan PP nomor 1 tahun 2003, pasal 13 yang disitu anggota polri dapat diberhentikan tidak hormat ada tiga," sebutnya.

"Satu apabila melakukan tindak pidana Kedua melakukan pelanggaran, disiplin dan pelanggaran kode etik, dan didalamnya termasuk melanggar sumpah janji dan jabatan. Dan yang Ketiga apabila meninggalkan tugas dan lainnya," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer