PORTALMEDIA.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 11 pegawai yang ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik judi online.
Penonaktifan ini, sebagaimana disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, merupakan bukti komitmen Komdigi dalam memberantas judi online atau yang dikenal sebagai "judol" di Indonesia.
Langkah ini juga diambil untuk menjaga kredibilitas institusi di tengah tantangan kejahatan digital yang kian meningkat.
Baca Juga : Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Masyarakat Diberi Kendali Penuh atas Nomor Terdaftar
Keputusan ini merupakan respons cepat dari Komdigi setelah kepolisian menahan para pegawai yang terlibat.
Langkah awal ini diikuti dengan rencana audit internal untuk mengidentifikasi lebih dalam sejauh mana masalah ini melibatkan pihak-pihak di dalam lembaga tersebut.
"Penonaktifan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas lembaga," ujar Meutya Hafid dalam pernyataan tertulis pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga : Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Bisa Terhubung dengan Keluarga
Proses verifikasi sedang dilakukan untuk mengonfirmasi identitas pegawai lain yang mungkin terlibat dalam jaringan tersebut. Komdigi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dan kepolisian untuk mempercepat identifikasi nama-nama yang terkait dalam kasus ini.
Nantinya, jika terbukti bersalah, langkah pemberhentian sementara akan diterapkan untuk memastikan kelancaran fungsi pengawasan Komdigi tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Dalam waktu maksimal tujuh hari sejak surat penahanan diterbitkan, pegawai yang diduga terlibat akan diberhentikan sementara. Menkomdigi Meutya menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini adalah tindakan tegas yang diperlukan agar fungsi pengawasan tetap berjalan efektif.
Baca Juga : 6 Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Resmikan PP TUNAS
Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan kinerja kementerian tanpa terganggu oleh pegawai yang saat ini tengah dalam proses hukum.
Jika pada akhirnya pegawai yang dinonaktifkan terbukti bersalah melalui putusan hukum tetap atau inkracht, Komdigi akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat.
Meutya menyatakan bahwa kementerian tidak akan mentoleransi pelanggaran berat seperti ini, apalagi di tengah upaya pemerintah untuk memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online
Komdigi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan lebih lanjut jika ada pegawai lain yang terbukti terlibat.
Menkomdigi juga mengingatkan seluruh pegawai agar tetap memegang teguh pakta integritas yang telah disepakati, terutama dalam hal memberantas segala bentuk kejahatan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News