0%
Senin, 04 November 2024 16:30

Presiden Prabowo Akan Hapus Utang Lama UMKM Rp8,7 Triliun, Dorong Ekonomi Bangkit

Editor : Alif
Presiden Prabowo Akan Hapus Utang Lama UMKM Rp8,7 Triliun, Dorong Ekonomi Bangkit
ist

Data utang yang akan dihapus tersebut berasal dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

PORTALMEDIA.ID - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang lama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang nilainya mencapai Rp8,7 triliun.

Langkah ini dianggap sebagai stimulus penting dari pemerintah untuk membantu UMKM pulih dan memutar roda perekonomian yang tengah terpukul.

Data utang yang akan dihapus tersebut berasal dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru

Erick menjelaskan bahwa masih ada perbedaan pendapat mengenai jangka waktu utang yang akan dihapus.

"Memang ini masih ada usulan apakah [utang yang dihapus] dalam jangka waktu 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun," katanya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Erick menyebut Kementerian BUMN mengusulkan agar penghapusan utang dilakukan untuk kredit UMKM yang sudah berusia 5 tahun ke belakang.

Baca Juga : Prabowo Terbang ke London untuk Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia–Inggris

Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan. Penghapusan ini bertujuan untuk memberi napas tambahan bagi UMKM di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

Langkah ini dinilai sangat relevan karena, menurut data, UMKM yang mengalami kendala kredit lama di Himbara memiliki total nilai utang sebesar Rp8,7 triliun.

Erick menyatakan bahwa kebijakan hapus buku dan hapus tagih ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang mendorong daya beli masyarakat serta memastikan keberlanjutan bisnis UMKM.

Baca Juga : DPR Sebut Kunjungan Prabowo ke IKN Jadi Pesan Politik Penting

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyoroti besarnya utang masa lalu UMKM di bank BRI Cs dan bank-bank negara lainnya.

Dia menjelaskan bahwa, sesuai aturan, BRI dan bank Himbara lainnya hanya bisa melakukan penghapusan buku utang, namun tidak menghapus tagihan.

Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar hukum untuk penghapusan utang lama UMKM di lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Langkah ini diharapkan dapat mendorong keberlanjutan usaha UMKM sebagai pilar penting ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar