PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan jual beli aset negara, berupa tanah milik BUMN PT. KIMA kepada PT. PAJ, saat ini tengah diusut oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Dugaan korupsi pada perusahaan BUNM tersebut, berawal pada tahun 2007. Dimana Dirut PT. KIMA diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menerbitkan surat pengantar pengurusan sertifikat ke BPN tidak sesuai Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dan mengakibatkan kerugian negara pada PT. KIMA.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, modus operandinya adalah Dirut PT. KIMA menyepakati untuk menerbitkan dan menandatangani surat pengantar pengurusan sertifikat HGB atas tanah industri yang dibeli oleh PT.PAJ pada PT. KIMA.
Baca Juga : Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes, Komitmen Wujudkan Makassar Aman
Meskipun kata Kapolda, PT. PAJ belum melunasi pembayaran ke PT. KIMA, namun dalam PPTI antara PT. PAJ dan PT. KIMA yang berbunyi SHGB diberikan jika pembayaran pihak pembeli telah lunas. Dalam pelaksanaanya, Direktur PT. PAJ belum melunasi pembayaran atas tanah yang dibeli dari PT. KIMA.
"Direktur PT. PAJ menggunakan surat pengantar mengurus sertifikat dari Dirut PT. KIMA untuk memperoleh SHGB. Sehingga digunakan sebagai jaminan PT.PAJ untuk mendapatkan kredit di bank yang kemudian dilelang oleh bank, karena kredit PT. PAJ macet, "ucap Kapolda saat ekspose kasus tersebut, di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11/2024).
Kapolda menyebut, dimana pada Agustus 2007 PT. KIMA menjual kavling tanah industri kepada PT. PAJ (Primasetia Anugrah Jaya) seluas 19.900 m2 seharga Rp 4.387.754.800. Pembayarannya dicicil sampai tahun 2010.
Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol
Dimana lanjut Kapolda, dalam perjanjian penggunaan tanah industri antara PT. KIMA dan PT.PAJ, dijelaskan bahwa PT. PAJ memohon SHGB melalui PT. KIMA setelah pembayaran lunas.
Akan tetapi, Direktur PT. KIMA, AR, memberikan persetujuan pengantar sertifikat ke BPN untuk menerbitkan sertifikat atas nama PT. PAJ walaupun pembayarannya belum lunas.
"Kemudian saudara HH selalu Direktur PT. PAJ menggunakan surat pengantar dari Direktur PT. KIMA untuk menerbitkan sertifikat di BPN. Setelah sertifikat terbit, kemudian digunakan sebagai jaminan kredit di bank senilai Rp 7,4 Miliar, " terang Kapolda.
Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai
Dijelaskan Kapolda, pada tahun 2011 kredit PT. PAJ pada bank macet. Sehingga tanah tersebut dilelang oleh bank dan pembayaran tanah PT. PAJ ke KIMA tidak lunas hingga sekarang. Akibatnya, KIMA mengalami kerugian Rp 2.611.034.400,00 sesuai hasil PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari BPK RI.
"Saksi-saksi yang telah diperiksa ada 19 orang dan empat orang ahli (ahli pidana, Ahli Keuangan Negara, Ahli Pertanahan/Ahli Tata Ruang dan Ahli BPK RI. Kami juga sudah koordinasi dengan PPTK untuk menelusuri aset terduga dan juga pengembalian kerugian, " jelas Kapolda.
"Selain terhadap pelaku, tidak menutup kemungkinan untuk koorporasi juga akan ditetapkan sebagai tersangka, "sambung mantan penyidik KPK ini.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Baru, Danny: Siap Kolaborasi 24 Jam
Dikatakan Kapolda, dokumen yang diperoleh berupa dua rangkap surat perjanjian penggunaan tanah industri antara PT. KIMA dan PT. PAJ, satu surat pengantar pengurusan HGB dari PT. KIMA ke PT. PAJ.
"Penyidik juga menyita satu bundel buku tanah sertifikat HGB atas nama PT. PAJ, dokumen realisasi pembayaran PT. PAJ ke PT. KIMA dan satu bundel perjanjian kredit PT. PAJ dengan bank dengan jaminan tanah yang dibeli di KIMA serta rekening koran PT. PAJ, "ucap Yudhiawan.
Adapun pasal yang langgar akibat perbuatannya, yakni Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News