PORTALMEDIA.ID - Istana Kepresidenan buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto yang ikut mengkampanyekan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Langkah Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra ini dipastikan tidak melanggar aturan, karena ia bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemimpin partai politik. Dukungan itu diberikan kepada paslon kepala daerah yang diusung Gerindra dalam Pilkada 2024 mendatang.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebutkan, meskipun menjabat sebagai Presiden, Prabowo tetap memiliki hak untuk mendukung calon yang diusung partainya.
Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Hasan dalam pernyataannya pada Minggu (10/11/2024).
Menurut Hasan, Prabowo selaku Ketua Umum telah menandatangani rekomendasi untuk mendukung calon-calon kepala daerah, termasuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Hasan menambahkan bahwa ketentuan netralitas dalam Pilkada sebenarnya hanya berlaku untuk aparat TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diwajibkan untuk tidak memihak.
Baca Juga : Prabowo Terbang ke London untuk Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia–Inggris
Sementara itu, para pejabat negara yang berasal dari partai politik, termasuk Presiden, memiliki kebebasan untuk menyatakan dukungan kepada paslon yang mereka usung.
Pejabat negara boleh terlibat dalam kampanye dengan ketentuan bahwa mereka tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan atau melakukannya saat jam kerja tanpa cuti.
Senada dengan pernyataan istana, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa tindakan Prabowo dalam mengkampanyekan pasangan Luthfi-Yasin merupakan hal yang wajar sebagai ketua umum partai pengusung.
Baca Juga : DPR Sebut Kunjungan Prabowo ke IKN Jadi Pesan Politik Penting
Menurut Dasco, sebagai bagian dari koalisi pendukung, Prabowo berhak mendukung kandidat yang didorong partainya di Pilkada Jawa Tengah 2024. Ia menekankan bahwa para ketua umum partai politik umumnya memberikan dukungan kepada paslon yang mereka usung.
Lebih lanjut, Dasco juga menyinggung dasar hukum yang memperbolehkan seorang presiden ikut berkampanye. Menurutnya, dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, seorang pejabat negara, termasuk Presiden, dapat berkampanye sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra, sekaligus bagian dari koalisi pengusung Luthfi-Yasin, hanya melakukan dukungan yang sah sesuai UU," tambah Dasco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News