0%
Kamis, 14 November 2024 05:52

Polda Tetapkan Tersangka Tiga Pemilik Skincare di Makassar

Editor : Agung
IST
IST

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berupa raksa atau merkuri.

Ketiga tersangka itu, adalah pemilik Kosmetik atau skincare MH, MH (Mita Hayati). Pemilik skincare FF, MS (Mustadir Sg Sila) dan pemilik RG Glow, AS (Agus Salim).

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen, "kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan rilisnya, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Didik mengatakan, penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait. Termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

Disebutkan Didik, hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

"Tiga tersangka dalam kasus ini adalah MH, MS dan AS. Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan, "sebut Didik.

Baca Juga : Hari Bhayangkara ke-79, Polisi dan Wakil Rakyat Turun Bantu Petugas Kebersihan

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penetapan tersangka ini lanjut Didik, menyusul hasil uji laboratorium Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu sebut Didik, antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

"Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BBPOM, "imbuh Didik.

"Kedepan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, "sambungnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar