PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepada Komnas HAM, Putri mengaku diperintah Ferdy Sambo mengubah lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J dari Magelang, Jawa Tengah menjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika menirukan pengakuan Putri Candrawathi, dikutip dari liputan6, Senin (29/8/2022).
Pengakuan Putri Harus Dibuktikan
Baca Juga : Komnas HAM Catat 10 Orang Meninggal Dunia Akibat Demo, Ini Daftarnya
Walaupun demikian, Taufan mengatakan bahwa pengakuan Putri harus dibuktikan agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran seperti awal kasus ini mencuat ke publik.
"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," ujar Taufan.
Karenanya, kata Taufan, tugas penyidik Polri yakni membuktikan pengakuan Putri tersebut dengan mencari berbagai bukti dan keterangan agar memvalidasi kejadian yang sebenarnya.
Baca Juga : Komnas HAM Rilis Indikasi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Pemilu 2024
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," kata Taufan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News