PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiyadi Adnan, mengungkapkan sejumlah tantangan terkait pembayaran listrik dan tunggakan BPJS yang mendesak untuk segera diselesaikan. Permasalahan ini menjadi sorotan dalam rapat Rencana Pembangunan Daerah (RPD) di ruang rapat Sekda, Selasa (19/11/2024).
Menurut Irwan, kenaikan biaya listrik di sejumlah kantor kecamatan dan RSUD Daya menjadi prioritas yang harus segera ditangani.
"Pengeluaran listrik meningkat, termasuk untuk kantor kecamatan dan RSUD Daya. Anggarannya mencapai Rp150 juta, yang mungkin tidak terprediksi saat penganggaran sebelumnya," jelas Irwan.
Baca Juga : Antrean BBM Makin Panjang, Pemkot Makassar dan Pertamina Siapkan Sejumlah Langkah
Selain listrik, tagihan BPJS juga menjadi perhatian serius. Irwan menyebutkan, tunggakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Namun, di sisi lain, BPJS memiliki piutang puluhan miliar kepada Pemkot Makassar akibat kelebihan pembayaran di tahun-tahun sebelumnya.
"Piutang ini sudah lama menjadi masalah, tetapi kita juga harus menyelesaikan kewajiban yang ada saat ini," ujarnya.
Untuk menutupi kebutuhan mendesak ini, Pemkot Makassar berencana menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, Irwan menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum sebelum mencairkan dana tersebut.
Baca Juga : Rayakan Hari Jadi ke-102 secara Sederhana, PDAM Makassar Fokus Perkuat Integritas dan Pengabdian
"Kita harus mendahului dengan Perwali. Tanpa itu, dana tidak bisa langsung digelontorkan. Jika Perwali tidak segera diterbitkan, risiko terburuk adalah utang belanja yang baru bisa diselesaikan tahun depan," tegasnya.
Irwan menekankan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Bayangkan jika listrik di kantor kecamatan atau RSUD Daya diputus, pelayanan publik pasti lumpuh. Kami harap semua pihak bisa berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat," tutup Irwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

