PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menurunkan sebanyak 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka mengikuti rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rekonstruksi akan digelar di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, (30/8/2022) besok.
"Jadi rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang (JPU) yang kita pegang, kurang lebih ada delapan orang, jadi 10 orang karena lima berkas perkara," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6, Senin (29/8/2022).
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Menurut Fadil, mekanisme rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J merupakan kewenangan penyidik. Tidak menutup kemungkinan awak media dapat meliput proses tersebut.
"Tentang bagaimana jalannya rekonstruksi mungkin kalau itu dipersilakan penyidik kalian meliput ya, kalau enggak ya sudah itu kepentingan hukum, jadi nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekonstruksi terjadi peristiwa pidana itu," jelas Fadil.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait rencana rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," kata Ketut saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Selain itu, dari pihak Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan mendampingi dalam rekonstruksi.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," ujarnya.
Dihadiri 5 Tersangka
Baca Juga : Vonis Ringan Richard Eliezer Dinilai Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengkonfirmasi kehadiran 5 tersangka pada rekonstruksi besok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News