0%
Senin, 25 November 2024 14:50

Pemerintah Pangkas Harga Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Hingga Rp10,5 Juta

Editor : Alif
Pemerintah Pangkas Harga Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Hingga Rp10,5 Juta
ist

Langkah ini bertujuan mempercepat realisasi target pembangunan 3 juta rumah per tahun, salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

PORTALMEDIA.ID - Mulai Desember 2024, pemerintah akan memangkas biaya pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp10,5 juta per unit.

Pemangkasan ini dilakukan dengan menghapus pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

Baca Juga : Prabowo Naikkan Kuota Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu Unit

Langkah ini bertujuan mempercepat realisasi target pembangunan 3 juta rumah per tahun, salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Kami ingin meringankan biaya dan mempercepat proses pembangunan rumah untuk MBR," ujar Tito dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/Kpts/M/2023, kriteria MBR penerima manfaat ditentukan oleh batasan penghasilan dan luas bangunan:

Baca Juga : Wabup Pinrang Minta Warga Ikuti Jejak Ali Topan, Jaga Kelestarian Lingkungan

- Wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, dan NTT:
- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp7 juta/bulan
- Kawin: maksimal penghasilan Rp8 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal penghasilan Rp8 juta/bulan

- Wilayah Papua dan Papua Barat:
- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp7,5 juta/bulan
- Kawin: maksimal penghasilan Rp10 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal penghasilan Rp10 juta/bulan

Aturan ini berlaku untuk rumah tipe 36 meter persegi (rumah umum dan rumah susun) serta rumah tipe 48 meter persegi (rumah swadaya).

Baca Juga : Target 3 Juta Rumah, Maruarar Siap Cari Dana di Luar APBN dan Tak Gentar Jika Direshuffle

Pemerintah daerah diimbau menyesuaikan aturan ini melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tito mengakui bahwa kebijakan ini akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena BPHTB dan PBG merupakan salah satu sumber retribusi daerah.

Menteri PKP Maruarar memastikan kebijakan penghapusan pungutan ini akan mulai berlaku pada Desember 2024, diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat miskin yang membutuhkan hunian layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer