0%
Selasa, 26 November 2024 15:56

Pilkada Serentak 2024: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Editor : Alif
Pilkada Serentak 2024: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara
ist

Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kerahasiaan suara dan mencegah pelanggaran selama proses pemungutan suara.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang pemilih membawa ponsel atau alat perekam ke bilik suara saat Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang. Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

"Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," bunyi Pasal 20 ayat (1) huruf e dalam aturan tersebut.

Selain itu, Pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilih mereka di bilik suara.

Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda

Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kerahasiaan suara dan mencegah pelanggaran selama proses pemungutan suara.

Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Masyarakat diimbau mematuhi aturan untuk mendukung pemilu yang aman dan tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar