0%
Jumat, 29 November 2024 20:47

Australia Jadi Negara Pertama Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Editor : Alif
Australia Jadi Negara Pertama Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
ist

Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menyebutkan bahwa platform besar seperti Facebook, TikTok, dan Reddit kemungkinan besar akan terdampak oleh larangan ini.

PORTALMEDIA.ID - Australia mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.

Larangan ini resmi diberlakukan setelah parlemen mengesahkan undang-undang amandemen keamanan daring pada Kamis (28/11/2024).

Menurut laporan The Guardian, aturan ini merupakan langkah yang belum pernah diambil oleh negara mana pun sebelumnya. Undang-undang tersebut melarang platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, dan lainnya mengizinkan anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan layanan mereka.

Baca Juga : Tekan Fatalitas Kecelakaan, Australia Wajibkan Mobil Listrik Bersuara

Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai denda hingga AUD 50 juta (sekitar Rp516 miliar). Namun, undang-undang ini belum memuat rincian teknis mengenai mekanisme penerapan, termasuk cara memastikan usia pengguna.

Teknologi verifikasi usia diharapkan rampung pada pertengahan 2025, dengan aturan mulai berlaku setahun setelahnya.

Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menyebutkan bahwa platform besar seperti Facebook, TikTok, dan Reddit kemungkinan besar akan terdampak oleh larangan ini.

Baca Juga : #ResetIndonesia Viral di Media Sosial, Respons atas Keresahan Publik terhadap Pemerintahan

Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa media sosial memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan mental anak-anak dan remaja.

"Ada hubungan kausal yang jelas antara maraknya media sosial dan meningkatnya masalah kesehatan mental di kalangan anak muda Australia," ungkapnya.

Meskipun bertujuan melindungi anak-anak, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International. Mereka menyebut larangan ini dapat mengisolasi anak-anak dan tidak efektif dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.

Baca Juga : Australia Rilis Travel Warning ke RI Termasuk Bali

Selain itu, beberapa pakar memperingatkan bahwa larangan tersebut dapat mendorong anak-anak mencari akses ilegal melalui jalur seperti dark web, yang justru menambah risiko keamanan.

Langkah Australia ini menjadi perdebatan global, membuka diskusi tentang keseimbangan antara perlindungan anak dan hak akses informasi di era digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer