0%
Minggu, 08 Desember 2024 19:44

Keunggulan Munafri-Aliyah di Pilwalkot Makassar Disahkan, KPU Siap Hadapi Sengketa

Editor : Alif
Keunggulan Munafri-Aliyah di Pilwalkot Makassar Disahkan, KPU Siap Hadapi Sengketa
ist

Yasir Arafat menjelaskan bahwa meskipun ada penolakan dari saksi-saksi tersebut, proses pleno tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hasil rekapitulasi tetap sah.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan kesiapan menghadapi potensi sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa proses rekapitulasi hasil suara telah selesai dan tetap sah, meskipun ada beberapa saksi pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara.

Pada Jumat (6/12/2024) malam, KPU Makassar resmi menetapkan hasil suara dari 15 kecamatan, yang berlangsung di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Baca Juga : Appi-Aliyah Ikuti Konferensi Infrastruktur Internasional, Perkuat Komitmen Smart City dan Infrastruktur Inklusif

Pasangan calon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) unggul dengan total 319.112 suara, mengalahkan tiga pasangan calon lainnya.

Pasangan calon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), memperoleh 162.427 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), hanya mendapatkan 81.405 suara, dan pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN), mengumpulkan 20.247 suara.

Meskipun demikian, proses rekapitulasi ini tidak sepenuhnya mulus. Saksi dari pasangan calon INIMI dan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

Baca Juga : Untuk Warga Makassar, Stadion Untia Jadi Bukti Nyata 100 Hari Appi-Aliyah

"Saksi dari pasangan nomor urut 3 dan 1 tidak bertanda tangan pada hasil rekapitulasi," ungkap Yasir.

Yasir Arafat menjelaskan bahwa meskipun ada penolakan dari saksi-saksi tersebut, proses pleno tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hasil rekapitulasi tetap sah.

"Tidak berpengaruh, hasil pleno tetap sah. Bawaslu dan saksi-saksi paslon lainnya juga bertanda tangan," tegasnya.

Baca Juga : Sinkronisasi Program Strategis, Tim Transisi MULIA Dalami Program OPD

KPU Makassar kini mempersiapkan diri jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Yasir menekankan bahwa pihaknya sudah mengesahkan hasil pemungutan suara sesuai ketentuan, dan siap untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

"Kami sangat siap menghadapi jika ada gugatan hasil Pilkada ke MK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer