0%
Rabu, 31 Agustus 2022 10:04

Sidang Dugaan Pelanggaran Pendaftran Parpol, Partai Ibu dan Partai Pelita Bawa Saksi

Editor : Azis Kuba
Sidang Dugaan Pelanggaran Pendaftran Parpol, Partai Ibu dan Partai Pelita Bawa Saksi
ist

KPU, dianggap tidak memberikan kesempatan partai Pelita dan Ibu melakukan pendaftaran.

"Hal ini menyebabkan Partai Pelita tidak bisa mendaftar ulang dan tidak bisa menyampaikan dokumen data," kata saksi yang juga menjabat Sekretaris Majelis Permusyawaratan Partai Pelita.

Selain Pelita, Bawaslu juga melakukan pengesahan bukti laporan 003/LP/PL/ADM/RI/ 00.00/VIII/2022 dari partai Ibu.

Dalam pengesahan tersebut pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti diantaranya surat pengembalian pendaftaran parpol, rekap jumlah pengurus, rekap jumlah pengurus dan anggota, sejumlah berita acara pemeriksaan, lampiran, surat kuasa, KTP dan KTA pelaporan, dan beberapa alat bukti lainnya.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Sementara itu, terhadap gugatan Partai Ibu, KPU sebagai terlapor menyerahkan bukti yakni surat undangan, flashdisk, laporan tim helpdesk 14 Agustus 2022, pengembalian data, dan beberapa alat bukti lainnya.

Dalam sidang pembuktian pelaporan tersebut, Partai Ibu membawa tiga orang saksi dan satu ahli. Nursaid salah satu saksi menjelaskan bagaimana partainya kesulitan dalam mengakses dan memasukan data di Sipol.

"Ada kesulitan yakni jaringan ada, kita bahan ada, tetapi pas ngupload tidak bisa," katanya.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Sementara itu, dari pihak terlapor yang diwakili anggota KPU Mochammad Afifuddin menanyakan kepada saksi kapan Partai Ibu mengajukan Sipol ke KPU.

"Saudara tahu, kapan Partai Ibu ini mengajukan Sipol ke KPU," tanyanya.

Anggota KPU Idham Kholik, menanyakan apakah pernah mendapatkan bimbingan teknis dari Dewan Pengurus Pusat Partai Ibu.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

"Apakah saudara saksi pernah mendapatkan bimtek khusus dari DPP Partai Ibu," tanyanya.

Saksi partai Ibu, yang juga Ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Ibu di Gorontalo menjawab baru mendapatkan pengarahan tanggal 5 Agustus 2022 melalui video cara pengupload Sipol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar