0%
Rabu, 31 Agustus 2022 10:04

Sidang Dugaan Pelanggaran Pendaftran Parpol, Partai Ibu dan Partai Pelita Bawa Saksi

Editor : Azis Kuba
Sidang Dugaan Pelanggaran Pendaftran Parpol, Partai Ibu dan Partai Pelita Bawa Saksi
ist

KPU, dianggap tidak memberikan kesempatan partai Pelita dan Ibu melakukan pendaftaran.

PORTALMEDIA.ID -- Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan pelapor Partai Indonesia Bangkit (Ibu) dan Partai Pelita dengan agenda pembuktian pelapor.

Pimpinan sidang Puadi didampingi anggota Majelis Haryono mengatakan agenda sidang pemeriksaan agenda Pembuktian diawali dengan pengesahan alat bukti dan dilanjutkan dengan mendengar saksi dari pelapor.

"Pertama mungkin kita akan lanjutkan ke pengesahan bukti dulu, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan ahli," kata Puadi sebagai pimpinan sidang di Ruang Sidang Bawaslu RI, Selasa (30/8/2022) dilansir situs Bawaslu RI.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Dalam pengesahan alat bukti terlapor dan pelapor. Partai Pelita sebagai pelapor dengan nomor laporan 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 memberikan sejumlah alat bukti diantaranya pemberitahuan jadwal peserta, surat tanda pengembalian pendaftaran parpol, bukti surat pemberitahuan jadwal pendaftaran Partai Pelita ke KPU. Lalu, alat bukti berupa tangkapan layar dan penjelasan data, juga berupa flashdisk.

Sementara itu, sebagai terlapor KPU memberikan bukti diantaranya undangan uji publik, undangan kegiatan simulasi, undangan peluncuran Sipol, undangan Sosialisasi PKPU 4, Pembukaan akses Sipol, Permohonan Pembukaan akses Sipol sebagai calon peserta, tangkapan layar verifikasi atas permohonan akses sipol.

KPU juga menghadirkan dokumen pengembalian data, laporan tim helpdesk, laporan pengunggahan, dan beberapa alat bukti lainnya.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Selain pemberian alat bukti, Perwakilan Partai Pelita mengatakan pihaknya menghadirkan tiga orang saksi yakni dua saksi fakta dan satu saksi prinsipal.

Saksi Partai Pelita Djindar Rohani menjelaskan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan KPU, sebab tidak memberikan kesempatan partainya melakukan pendaftaran.

Djinar menjelaskan di hari akhir pendaftaran, hingga pukul 23:59 perwakilan partainya masih menunggu di luar ruang helpdesk dikarenakan ruang pada saat itu penuh dan petugas sibuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer