0%
Senin, 09 Desember 2024 19:00

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Makassar, Langsung Ditahan

Editor : Alif
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Makassar, Langsung Ditahan
ist

Setelah ekspose, ketiga tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 mencapai babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 49 saksi.

Tiga tersangka tersebut adalah Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar berinisial RNS, dan Sekretaris Umum KONI Makassar berinisial MI.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, dalam ekspose di kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).

Baca Juga : Munafri Dorong Pengurus Baru KONI Makassar Jadi Penggerak Prestasi Olahraga Daerah

"Kasus ini telah sampai pada tahap penetapan tersangka, dan kami akan melanjutkan proses dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Nauli.

Nauli menjelaskan bahwa para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 UU yang sama.

Setelah ekspose, ketiga tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap

Mereka tampak tertunduk saat digiring oleh petugas dan mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Makassar."

"Untuk kelancaran penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Penahanan ini juga bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia," tambah Nauli.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023. Kejari Makassar meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Kamis (26/9/2024), setelah menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Divonis Empat Tahun Penjara

Selama penyidikan, Kejari Makassar telah menggeledah kantor KONI Makassar dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer