PORTALMEDIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 206 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari berbagai daerah di Indonesia hingga Selasa (10/12/2024) siang. Permohonan ini mencakup tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Menurut data di laman resmi MK, 166 dari total permohonan tersebut adalah sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Satu-satunya permohonan sengketa pemilihan gubernur yang didaftarkan adalah terkait Pilkada Provinsi Papua Selatan.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Gugatan tersebut terdaftar secara resmi pada Senin (9/12/2024) malam, menjadikannya sengketa tingkat provinsi pertama yang masuk ke MK pada tahun ini.
Pada tingkat kota, Pilkada Banjarbaru menjadi yang paling banyak digugat, dengan empat permohonan sengketa terdaftar hingga Selasa siang. Sementara itu, di tingkat kabupaten, Pilkada Dogiyai, Raja Ampat, dan Halmahera Utara masing-masing tercatat memiliki tiga gugatan.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil perolehan suara.
Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda
Setelah pendaftaran, para pemohon dapat memperbaiki berkas sebelum perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Nanti setelah diregistrasi, hakim akan menggelar sidang untuk tiap panelnya dan menetapkan jadwal sidang," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta (9/12/2024).
Sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan melalui metode sidang panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Suhartoyo menegaskan bahwa pengaturan panel dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, terutama jika ada potensi hubungan kekerabatan antara hakim dan pihak dalam sengketa.
Baca Juga : Wacana Pilkada Dipilih DPRD, DPD RI Masih Lakukan Kajian
Adapun jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 diperkirakan akan dimulai pada awal Januari 2025, setelah semua permohonan selesai diregistrasi.
Dengan banyaknya gugatan yang masuk, proses di Mahkamah Konstitusi menjadi tahap krusial untuk memastikan keadilan dan integritas hasil Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News