0%
Rabu, 18 Desember 2024 10:07

KPK Tunggu Kedatangan Yasonna Hari Ini

Editor : Agung
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly

Pemanggilan Yasonna sebagai saksi karena diyakini ada sesuatu yang perlu dikonfirmasi atas temuan-temuan yang dimiliki tim penyidik.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Kedatangan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ditunggu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Yasonna meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 18 Desember 2024.

"Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut," kata Tessa, Rabu pagi, 18 Desember 2024.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Yasonna dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Dia diharapkan dapat hadir sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan setelah mangkir pada Jumat kemarin, 13 Desember 2024.

"Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, nanti kita tunggu saja Rabu 18 Desember 2024," tutur Tessa.

Tessa menjelaskan, pemanggilan Yasonna sebagai saksi karena diyakini ada sesuatu yang perlu dikonfirmasi atas temuan-temuan yang dimiliki tim penyidik.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

"Penyidik sendiri yang memahami materinya. Apakah kaitannya tentang barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan, atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau. Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini," pungkas Tessa.

KPK telah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku yang lebih terupdate. Surat DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan Telp. (021-25578300)" bunyi kalimat awal dalam surat DPO tersebut.

Harun Masiku lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan Pasport nomor C1089508.

Baca Juga : DPR Apresiasi Langkah KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Taspen

Selain itu, disebutkan pula ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap bersama-sama Saiful Bahri kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer