PORTALMEDIA.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mencetuskan wacana baru yang kontroversial: penduduk yang belum memiliki rumah pertama diusulkan masuk dalam kategori masyarakat miskin.
Usulan ini disampaikan Ara, sapaan akrabnya, dalam Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
"Saya pikir sangat pantas kalau orang yang belum memiliki rumah pertama dimasukkan dalam kategori miskin. Rumah adalah kebutuhan dasar," ujar Ara.
Baca Juga : Wabup Pinrang Minta Warga Ikuti Jejak Ali Topan, Jaga Kelestarian Lingkungan
Ara menyoroti standar kemiskinan yang selama ini digunakan, termasuk yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, yang hanya mengacu pada konsumsi kalori harian.
"Kalau hanya konsumsi kalori yang terpenuhi, lalu dianggap tidak miskin, bagaimana dengan mereka yang belum punya rumah? Ini tidak adil," tegasnya.
Tak berhenti di situ, Ara juga mengusulkan langkah konkret untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia menyarankan agar tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga : Target 3 Juta Rumah, Maruarar Siap Cari Dana di Luar APBN dan Tak Gentar Jika Direshuffle
Menurut Ara, tanah-tanah yang disita dari kasus korupsi, seperti eks BLBI, dapat dimanfaatkan untuk program perumahan rakyat.
"Satu kasus saja bisa menghasilkan 1.000 hektare tanah. Mengapa tidak kita manfaatkan untuk rakyat? Ini bisa menjadi solusi strategis," kata Ara.
Ara mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto agar dimasukkan dalam program strategis nasional.
Baca Juga : Menteri PKP Umbar Janji ke Wartawan, Siapkan 1.000 Rumah Subsidi
Program ini, lanjutnya, akan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah di 30 hingga 50 kota besar di Indonesia.
Selain itu, Ara optimistis bahwa kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses hunian layak.
Dengan menjual tanah eks koruptor dengan harga terjangkau, masyarakat miskin diharapkan mampu memiliki rumah pertama mereka.
Baca Juga : Awal Pemerintahan Prabowo, KPR Subsidi Tersalurkan ke 93.484 Unit
Usulan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan akses perumahan yang lebih luas.
Jika terealisasi, program ini tak hanya menjadi langkah nyata dalam pengentasan kemiskinan, tetapi juga memberikan pemanfaatan optimal terhadap aset negara yang sebelumnya terabaikan.
Ara menambahkan, program ini juga dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi, sekaligus memastikan hasil sitaan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Baca Juga : Survei Indikator, Nasaruddin Umar dan Amran Sulaiman Harumkan Nama Sulsel di Kabinet Merah Putih
"Kita harus memastikan tanah dari koruptor benar-benar kembali ke masyarakat, bukan hanya jadi aset mati," tegasnya.
Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia properti dan masyarakat miskin yang selama ini kesulitan memiliki rumah. Ara optimis bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News