0%
Rabu, 18 Desember 2024 21:40

51 Ribu Warga Teken Petisi Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Editor : Alif
51 Ribu Warga Teken Petisi Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
ist

Mereka menilai kenaikan ini dilakukan pada waktu yang tidak tepat.

PORTALMEDIA.ID – Sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi yang mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Petisi ini dibuat oleh kelompok Bareng Warga pada 19 November 2024 dan terus mendapat dukungan hingga Rabu (18/12) pukul 09.01 WIB.

Petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" itu mengkritik kebijakan kenaikan PPN, menyebutnya sebagai ancaman terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Mereka menilai kenaikan ini dilakukan pada waktu yang tidak tepat, terutama di tengah tingginya angka pengangguran dan daya beli masyarakat yang terus melemah.

Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru

"Kita tentu sudah pasti ingat, sejak Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," demikian isi petisi tersebut.

Dalam petisi itu, para penggagas mengingatkan pemerintah agar membatalkan kebijakan kenaikan PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mereka menyebut kebijakan ini berpotensi memperparah beban ekonomi masyarakat, termasuk mendorong lonjakan pinjaman online yang berbahaya.

Baca Juga : Prabowo Terbang ke London untuk Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia–Inggris

"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN. Sebelum luka masyarakat kian menganga, sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," bunyi petisi tersebut.

Meski ada penolakan, pemerintah tetap memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai amanah undang-undang, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Baca Juga : DPR Sebut Kunjungan Prabowo ke IKN Jadi Pesan Politik Penting

Namun, Airlangga memastikan bahwa kenaikan ini tidak akan berlaku untuk sembako. Ia juga mengklaim kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan pada inflasi, dengan simulasi pemerintah menunjukkan inflasi tetap terkendali.

Desakan masyarakat melalui petisi ini menjadi sorotan, mengingat semakin banyaknya kritik terhadap kebijakan pemerintah di bidang perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer