0%
Kamis, 19 Desember 2024 18:08

Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 di MK Digelar 8 Januari 2025

Editor : Alif
Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 di MK Digelar 8 Januari 2025
ist

Agenda awal berupa pemeriksaan pendahuluan akan memeriksa kelengkapan materi permohonan dan alat bukti dari para pemohon.

PORTALMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memulai sidang perdana sengketa Pilkada serentak 2024 pada 8 Januari 2025. Agenda awal berupa pemeriksaan pendahuluan akan memeriksa kelengkapan materi permohonan dan alat bukti dari para pemohon.

Menurut Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan empat hari setelah pendaftaran perkara masuk ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025.

Meskipun batas akhir pendaftaran sengketa Pilkada 2024 ditetapkan hingga Rabu (18/12), MK tetap menerima permohonan yang diajukan melewati batas waktu tersebut, terutama jika terjadi penundaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

“MK tidak bisa menentukan hari terakhir pendaftaran karena bergantung pada KPU dalam menetapkan hasil suara pasangan calon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK, tetap diterima,” ujar Enny.

Ia juga menjelaskan, perbedaan jadwal penetapan hasil Pilkada oleh KPU di berbagai daerah, termasuk di wilayah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), menjadi salah satu alasan fleksibilitas tersebut.

Mengacu pada PMK 14/2024, rangkaian persidangan sengketa Pilkada akan berlangsung hingga Maret 2025. Berikut tahapan utamanya:

Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda

- 8-16 Januari 2025: Pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan materi permohonan dan alat bukti.
- 17 Januari-4 Februari 2025: Pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.
- 5-10 Februari 2025: Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara.
- 11-13 Februari 2025: Pengucapan putusan terkait gugur atau tidaknya perkara.
- 14-28 Februari 2025: Pemeriksaan persidangan lanjutan untuk perkara yang berlanjut.
- 3-6 Maret 2025: RPH untuk mengambil putusan akhir.
- 7-11 Maret 2025: Sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir.

Hingga Kamis (19/12) pukul 14.50 WIB, laman resmi MK mencatat sebanyak 310 permohonan sengketa Pilkada telah diterima. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan proses pendaftaran yang masih berlangsung.

Dengan jadwal ketat dan jumlah perkara yang signifikan, MK diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses persidangan secara transparan dan adil guna menjaga legitimasi hasil Pilkada serentak 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer