PORTALMEDIA.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang pemberian maaf kepada koruptor asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Mahfud menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
"Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55 KUHP, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta," kata Mahfud, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru
Mahfud menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan yang dilarang, dan membiarkan atau bekerja sama dengan koruptor dapat merusak sistem hukum di Indonesia. Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyikapi isu tersebut.
"Korupsi itu kan dilarang. Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi—padahal ada peluang untuk melaporkannya—akan semakin merusak dunia hukum kita. Sebab itu, hati-hati," ujar Mahfud.
Mahfud menyadari bahwa sebagai Presiden, Prabowo memiliki kebebasan untuk menyampaikan ide atau kebijakan. Namun, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan fatal.
Baca Juga : Prabowo Terbang ke London untuk Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia–Inggris
"Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih. Tapi tugas kita adalah mengingatkan agar tidak terlanjur salah," katanya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan gagasannya soal pemberian maaf kepada koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi. Hal ini ia ungkapkan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
Menurut Prabowo, langkah tersebut bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang. Namun, wacana ini menuai beragam reaksi, termasuk kritik dari pakar hukum dan tokoh nasional.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Mahfud juga menyoroti Pasal 55 KUHP yang dapat membahayakan siapa pun yang mendukung atau bekerja sama dengan koruptor. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pihak yang membantu atau bersekongkol dalam tindakan kriminal dapat dijerat hukum.
"Kerja sama dengan koruptor atau membiarkan korupsi tanpa penegakan hukum hanya akan memperburuk keadaan hukum kita," tegas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News