PORTALMEDIA.ID – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Hukum CELIOS, Mhd Zakiul Fikri, menyatakan langkah ini mendesak untuk mencegah dampak buruk terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Penerbitan Perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi, terutama saat DPR sedang reses," ujar Zakiul dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Survei Indikator, Nasaruddin Umar dan Amran Sulaiman Harumkan Nama Sulsel di Kabinet Merah Putih
Zakiul menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki opsi untuk menyesuaikan tarif PPN. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah dapat menurunkan tarif PPN hingga 5 persen atau menaikkannya hingga maksimum 15 persen.
Namun, revisi ini membutuhkan waktu panjang karena memerlukan pembahasan dengan DPR, yang saat ini tengah reses hingga 15 Januari 2025. Oleh karena itu, Zakiul menilai penerbitan Perppu adalah langkah paling efektif.
"Terhadap perintah Pasal 7 Ayat (1) Bab IV UU HPP 2021, pemerintah wajib menganulirnya melalui Perppu," tambahnya.
Baca Juga : Tunggakan KUR Tak Masuk Program Hapus Utang UMKM, Ini Penjelasan Pemerintah
Zakiul menegaskan bahwa penerbitan Perppu bukanlah hal langka dalam politik regulasi Indonesia. Selama 10 tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan delapan Perppu dengan berbagai alasan mendesak, termasuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan saat pandemi dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Preseden ini menunjukkan bahwa Perppu dapat menjadi solusi saat menghadapi urgensi tertentu," jelas Zakiul.
Jika kenaikan PPN tetap diberlakukan, Zakiul memperkirakan kelas menengah akan mengalami tambahan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun.
Baca Juga : Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Siap Bahas Implikasi Pilpres 2029
Sementara, keluarga miskin diproyeksikan menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.
"Ini akan semakin memberatkan masyarakat, terutama karena kenaikan pengeluaran ini tidak seimbang dengan peningkatan pendapatan rata-rata, yang hanya tumbuh 3,5 persen per tahun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News