0%
Kamis, 26 Desember 2024 17:17

Pemerintah Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Efisiensi

Editor : Alif
Pemerintah Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Efisiensi
ist

Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024.

PORTALMEDIA.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang memperketat kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah.

Surat ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga pemerintah, dan kepala daerah, sebagai bagian dari langkah penghematan dan efektivitas anggaran.

Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024.

Baca Juga : Survei Indikator, Nasaruddin Umar dan Amran Sulaiman Harumkan Nama Sulsel di Kabinet Merah Putih

Dalam arahannya, Presiden meminta perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan secara selektif dan hanya untuk kegiatan yang memberikan dampak konkret bagi peningkatan kinerja pemerintahan serta pembangunan daerah.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa perjalanan dinas luar negeri hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan tidak boleh bertabrakan dengan tugas prioritas di dalam negeri.

Selain itu, semua perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan izin langsung dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga : Tunggakan KUR Tak Masuk Program Hapus Utang UMKM, Ini Penjelasan Pemerintah

“Jika perjalanan dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pimpinan instansi terkait bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang mungkin timbul,” bunyi poin 5 dalam surat tersebut.

Jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri juga dibatasi berdasarkan jenis kegiatan. Beberapa ketentuan di antaranya:

- Tugas belajar: Sesuai kebutuhan.
- Misi olahraga: Dibatasi jumlah pendamping.
- Pameran atau promosi: Maksimal 5 orang.
- Studi banding atau seminar: Maksimal 3 orang.
- Pelatihan atau studi tiru: Maksimal 10 orang.

Baca Juga : Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Siap Bahas Implikasi Pilpres 2029

Kegiatan yang diizinkan meliputi tugas diplomatik, penelitian, kunjungan resmi presiden atau menteri, misi kemanusiaan, hingga forum internasional yang melibatkan lintas kementerian. Namun, setiap kegiatan harus memiliki asas proporsionalitas, urgensi, dan dampak nyata bagi kepentingan nasional.

Mensesneg juga menekankan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran dan menekan perjalanan dinas yang tidak relevan dengan prioritas pemerintahan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang lebih hemat, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Baca Juga : Bela Kebijakan Prabowo, Bahlil Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

“Kami ingin memastikan perjalanan dinas luar negeri benar-benar memberikan kontribusi nyata, bukan sekadar seremonial,” ujar seorang pejabat Kementerian Sekretariat Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar