0%
Kamis, 01 September 2022 13:58

Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Brigadir J Ke Polri, Ini 3 Intinya

Editor : Azis Kuba
Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Brigadir J Ke Polri, Ini 3 Intinya
ist

laporan rekomendasi tersebut menjadi satu pembanding akurasi pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

PORTALMEDIA.ID -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menyerahkan rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, laporan rekomendasi tersebut menjadi satu pembanding akurasi pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

"Kami menyerahkan laporan dari Komnas HAM ditambah laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus dan Kabareskrim sebagai ketua penyidik dan disaksikan Kabaintelkan dan pejabat Polri lainnya," ujar Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga : Komnas HAM Catat 10 Orang Meninggal Dunia Akibat Demo, Ini Daftarnya

Taufan mengatakan, laporan rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM diharapkan bisa menjadi pembanding dari temuan kepolisian sebelumnya, termasuk agar akurasi dan validitas dari penyidikan kasus Brigadir J bisa semakin baik.

"Supaya akurasi validitas supaya konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip keadilan yang diatur dalam undang-undang kita dan prinsip keadilan dari hak asasi manusia," tutur Taufan.

Taufan tidak menjelaskan secara detil isi rekomendasi yang diserahkan Komnas HAM.

Baca Juga : Komnas HAM Rilis Indikasi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Pemilu 2024

Rincian detil, akan dijelaskan Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam pukul 13.00.

"Nanti lebih detil akan disampaikan oleh Pak Anam," imbuh dia.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto yang juga menjabat ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Indonesia Diserbu Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Keluarkan 11 Rekomendasi

Agung menjelaskan, ada tiga substansi rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Polri terkait kasus ini.

Pertama, kasus pembunuhan tersebut masuk dalam extra judicial killing yang diartikan dalam undang-undang sebagai upaya menghilangkan nyawa dengan terencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," kata Agung.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Terakhir, adanya pelanggaran obstruction of justice yang terjadi dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.

"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice," imbuh Agung.

Dalam penyerahan ini, turut hadir Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv TIK Irjen Slamet.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

Sementara dari Komnas HAM, turut hadir Komisioner bidang Penyelidikan M Choirul Anam bersama Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM juga didampingi Komnas Perempuan yaitu Andy Yentriyani dan Siti Aminah Tardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar