0%
Kamis, 02 Januari 2025 15:10

Mahkamah Konstitusi Soroti Putusan Penting yang Viral Sepanjang 2024

Editor : Alif
Mahkamah Konstitusi Soroti Putusan Penting yang Viral Sepanjang 2024
ist

Salah satu putusan yang menonjol adalah penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5%-10%.

PORTALMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah putusan yang menjadi perhatian publik dan berdampak besar terhadap sistem hukum serta demokrasi di Indonesia sepanjang 2024.

Salah satu putusan yang menonjol adalah penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5%-10%.

Ketua MK, Suhartoyo, memaparkan pencapaian ini dalam sidang pleno khusus yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

"Dalam beberapa perkara pengujian undang-undang, ada putusan yang sangat berpengaruh pada sistem ketatanegaraan dan demokrasi, termasuk pengujian UU Pilkada. MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah diturunkan menjadi 6,5%-10% melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024," ujar Suhartoyo.

Selain pengujian UU Pilkada, MK juga memutuskan ambang batas parlemen bersifat konstitusional bersyarat. Perubahan ini akan mulai berlaku pada Pemilu 2029, sesuai dengan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam pengujian KUHP, MK menyatakan pasal mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagai inkonstitusional (Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023). Sementara itu, pada pengujian UU Terorisme, MK memutuskan bahwa kompensasi korban terorisme harus dipenuhi dalam waktu paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023).

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan. MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU tersebut (Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023). Selain itu, sistem _unbundling_ dalam penyediaan listrik dinyatakan tetap inkonstitusional (Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).

Dalam perkara hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menegaskan bahwa platform digital tidak boleh membiarkan penjualan atau penggandaan barang yang melanggar hak cipta.

Dalam uji materi UU KPK, MK menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap berwenang menangani kasus korupsi koneksitas jika dimulai oleh KPK sendiri (Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023).

Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan

Pada pengujian UU Pilkada, MK memutuskan bahwa surat suara untuk calon tunggal harus mencantumkan pilihan "setuju" dan "tidak setuju" (Putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024).

Putusan-putusan ini menunjukkan peran vital MK dalam menjaga sistem hukum dan demokrasi, sekaligus menjadi sorotan masyarakat luas sepanjang tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer