0%
Jumat, 03 Januari 2025 18:42

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Siap Bahas Implikasi Pilpres 2029

Editor : Alif
Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Siap Bahas Implikasi Pilpres 2029
ist

Menurutnya, pemerintah memahami bahwa putusan kali ini menunjukkan adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas aturan presidential threshold dibandingkan putusan sebelumnya.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Putusan ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya mensyaratkan dukungan 20 persen kursi DPR untuk mengusung pasangan calon.

"Sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan semua pihak wajib mematuhinya tanpa ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Yusril menyebut bahwa permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu sudah diajukan lebih dari 30 kali, dan baru kali ini dikabulkan oleh MK.

Menurutnya, pemerintah memahami bahwa putusan kali ini menunjukkan adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas aturan presidential threshold dibandingkan putusan sebelumnya.

"Apapun dasar pertimbangan hukum MK, pemerintah menghormatinya. MK memiliki kewenangan untuk menguji norma undang-undang dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," jelas Yusril.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membahas implikasi putusan ini terhadap penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2029. Ia membuka kemungkinan untuk merevisi UU Pemilu guna mengakomodasi perubahan norma akibat penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

"Jika diperlukan perubahan norma, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk menyusun regulasi baru. Semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, dan pegiat pemilu, akan dilibatkan dalam pembahasan ini," tambahnya.

Putusan MK yang menghapus presidential threshold merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, melanggar hak politik warga negara, serta tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK juga menyebut bahwa keberadaan ambang batas ini bertentangan dengan moralitas politik yang seharusnya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mencalonkan pemimpin nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer