0%
Rabu, 08 Januari 2025 15:58

Pemerintah Gratiskan Tiga Pungutan untuk Beli Rumah, Proses Perizinan Dipercepat

Editor : Alif
Pemerintah Gratiskan Tiga Pungutan untuk Beli Rumah, Proses Perizinan Dipercepat
ist

Langkah ini diambil guna mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

PORTALMEDIA.ID – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa penghapusan sejumlah pungutan yang selama ini dikenakan kepada masyarakat saat membeli rumah.

Langkah ini diambil guna mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta mempercepat pembangunan perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyebutkan tiga pungutan yang akan dihapus, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga : Wabup Pinrang Minta Warga Ikuti Jejak Ali Topan, Jaga Kelestarian Lingkungan

Kebijakan ini disusun melalui kesepakatan bersama antara dirinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Maruarar menjelaskan, BPHTB yang sebelumnya ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kini dihapus sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar pungutan tersebut.

"Dengan BPHTB menjadi 0 persen, ini sangat meringankan rakyat yang ingin membeli rumah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga : Target 3 Juta Rumah, Maruarar Siap Cari Dana di Luar APBN dan Tak Gentar Jika Direshuffle

Selain BPHTB, pungutan untuk Persetujuan Bangun Gedung (PBG) juga dihapus. Sebelumnya, biaya PBG untuk pembangunan rumah bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada ukuran dan jenis bangunan.

"PBG juga dihapuskan, sehingga masyarakat tidak perlu membayar lagi," kata Maruarar.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa waktu penerbitan PBG akan dipangkas dari yang semula 45 hari menjadi hanya 10 hari.

Baca Juga : Menteri PKP Umbar Janji ke Wartawan, Siapkan 1.000 Rumah Subsidi

"Prosesnya dipercepat agar masyarakat bisa segera membangun rumah tanpa hambatan birokrasi yang panjang," imbuhnya.

Kebijakan ketiga adalah pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar selama enam bulan ke depan. Maruarar menegaskan, langkah ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.

"PPN yang tadinya harus dibayar, sekarang digratiskan bagi rakyat kecil yang masuk kategori MBR. Ini bagian dari upaya pemerintah agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah," jelasnya.

Baca Juga : Awal Pemerintahan Prabowo, KPR Subsidi Tersalurkan ke 93.484 Unit

Maruarar berharap, penghapusan pungutan dan percepatan perizinan ini akan berdampak signifikan dalam mempercepat realisasi program perumahan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer