PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Stadion Mattoanging kini digugat oleh dua pihak yang berbeda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan pertama dilayangkan oleh Andi Ilham Mattalatta dan penggugat kedua adalah Teddy Anwar.
Untungnya, pada (30/8/2022) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memenangkan satu gugatan di PTUN Makassar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib ketika dikonfirmasi."Iya (Gugatan pertama sudah dimenangkan oleh Pemprov Sulsel," singkatnya kepada Portalmedia, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga : Kemantapan Capai 100 Persen, Gubernur Sulsel Resmikan Ruas Jalan Penghubung PinrangāEnrekang
"Karena pemprov sulsel punya status jelas soal kepemilikan mattoanging. Pemprov lengkap sertifikatnya," lanjut Sultan, sapaan akrabnya.
Walaupun digugat secara perdata, Sultan menuturkan bahwa proses penanganan tender tetap berjalan namun memang harus berhati-hati.
"Meski sebenarnya gugatan tersebut tidak menghalangi proses penanganan tender Stadion Mattoanging, namun tetap kita mengedepankan kehati-hatian, karena ini rekomendasi biro hukum," jelasnya.
Terkait dengan tahapan lelang sendiri, Sultan tak berkata banyak.
"Kalo soal (Tahapan Lelang) itu sebenarnya yang berhak menjawab itu OPD teknis, tapi yang jelas begini, gugatan itu tidak menggugurkan pembangunan tapi karena Pemprov mengedepankan kehati-hatian," bebernya.
"Kalo kita bilang proses jalan, jalan iya karena masih ada anggarannya di APBD 2022," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

