PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar memperketat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2045 yang digelar di Hotel
Mercure Makassar, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pembangunan di tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa Perda RTRW Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 telah berjalan selama dua tahun. Oleh karena itu, fokus utama saat ini bergeser pada aspek pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang serta bangunan.
"Saya kira rencana tata ruang wilayah Perda Nomor 7 sudah ada, sehingga ranahnya sekarang adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan. Di sini berfungsi, kalau di kami, ada pengembangan Perda," ujar Fuad.
Ia menambahkan, Bidang Perencanaan Distaru saat ini juga telah melaksanakan konsultasi publik RTRW sebelum nantinya menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam kesempatan tersebut, Fuad turut mengapresiasi dukungan para pemangku kepentingan, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut mendampingi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap para peserta dapat memahami substansi dari tata ruang wilayah secara mendalam. "Kami harap seluruh peserta memahami substansi rencana tata ruang pemanfaatan wilayah. Tentunya dengan narasumber kompeten yang akan mengedukasi, silakan memberikan pertanyaan atau saran," imbuhnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Tenaga Ahli Penataan Ruang dan GIS Distaru Makassar, Ichsan Caesar Pratama.
Dalam pemaparannya, Ichsan memetakan peran Kecamatan Rappocini sebagai salah satu pusat pelayanan kota yang berfokus pada fungsi pendidikan dan pelayanan jasa dalam struktur RTRW Kota Makassar.
Selain itu, hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar yang mengupas Perda RTRW 2024–2045 dalam perspektif hukum guna mewujudkan penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
