0%
Rabu, 08 Januari 2025 21:22

Kapolri Instruksikan Polda Metro Jaya Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Editor : Alif
Kapolri Instruksikan Polda Metro Jaya Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
ist

Proses penyidikan kasus Firli Bahuri sudah berlangsung lebih dari setahun, namun belum ada perkembangan signifikan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025), Jenderal Sigit meminta Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas.

"Tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," ujarnya.

Baca Juga : Kapolri Sigit Klaim Kerusuhan Demo Agustus Ganggu Stabilitas dan Timbulkan Kekhawatiran Investor

Kasus ini menarik perhatian karena Firli Bahuri, yang juga mantan ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor, yang berpotensi mengarah pada ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait hasil koordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga : Kapolri Tekankan Quality Control untuk Jamin Keamanan Program Makan Bergizi Gratis

"Kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu, seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup," ujarnya.

Setyo menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam kasus tersebut.

Setelah menerima laporan dari Korsup, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga : Imigrasi Tarik Paspor Eks Ketua KPK Firli Bahuri Usai Dicekal Keluar Negeri

Proses penyidikan kasus Firli Bahuri sudah berlangsung lebih dari setahun, namun belum ada perkembangan signifikan.

Berkas perkara dua kali dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Firli sendiri telah meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar