PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menjadwalkan penetapan 14 pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, pada Kamis, (9/1/2025) hari ini.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, penetapan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan tidak ada sengketa di wilayah tersebut.
"Di Sulsel ada 14 daerah yang tidak tercatat dalam e-BPRK, yaitu Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur," sebut Ahmad.
Baca Juga : Kepala Daerah Siap-siap Pakai Maung sebagai Kendaraan Dinas
Sementara, 10 Pilkada yang digugat, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024, harus menunggu hasil sidang karena masih dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK.
Diperkirakan sengketa hasil Pilkada akan selesai pada Maret 2025. Sehingga menurut Ahmad, penetapan ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa. Adapun pelantikan kepala daerah terpilih menjadi kewenangan pemerintah.
"Jika kita mengacu pada PMK Nomor 14/2024 maka tahapan proses sengketa berakhir di Maret, khususnya pembacaan putusan terakhir, yakni pada tanggal 11 Maret 2024," tutup Ahmad.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News