0%
Senin, 13 Januari 2025 14:22

Tunggakan KUR Tak Masuk Program Hapus Utang UMKM, Ini Penjelasan Pemerintah

Editor : Alif
Tunggakan KUR Tak Masuk Program Hapus Utang UMKM, Ini Penjelasan Pemerintah
ist

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa program KUR tidak mendapat penghapusan utang karena kredit tersebut telah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

PORTALMEDIA.ID - Tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipastikan tidak termasuk dalam program penghapusan utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh pemerintah.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa program KUR tidak mendapat penghapusan utang karena kredit tersebut telah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

“Kenapa yang KUR tidak masuk program hapus tagih? Karena semua kredit KUR sudah dijamin oleh asuransi,” kata Maman, Senin (12/1/2025).

Ia menambahkan, selain telah dijamin oleh asuransi, pinjaman KUR juga mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah, sehingga suku bunga yang dikenakan kepada nasabah menjadi lebih rendah, yakni sekitar 6 persen, dibandingkan dengan suku bunga normal yang mencapai 13 hingga 15 persen.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana penghapusan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM dengan nilai total mencapai Rp2,5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari target pemerintah untuk meringankan beban lebih dari 1 juta UMKM yang memiliki utang macet senilai lebih dari Rp14 triliun.

Baca Juga : Menteri UMKM Maman Dorong Mahasiswa Unhas Jadi Penggerak Inovasi Kewirausahaan

“Yang sudah masuk dalam kategori hapus buku ada sekitar 1 juta pelaku UMKM. Potensi yang bisa masuk program hapus tagih hingga saat ini mencapai 67 ribu nasabah,” ujar Maman.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan utang dilakukan melalui dua tahap, yakni hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku adalah langkah administratif yang mengeluarkan kredit macet dari neraca bank, sementara hapus tagih adalah penghapusan kewajiban debitur dengan menghilangkan hak tagih bank.

“Nasabah yang masuk kategori hapus buku nantinya bisa diputihkan, sehingga mereka berpeluang mendapatkan akses pembiayaan baru,” kata Maman.

Baca Juga : Survei Indikator, Nasaruddin Umar dan Amran Sulaiman Harumkan Nama Sulsel di Kabinet Merah Putih

Maman juga mengungkapkan bahwa program ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia memastikan penghapusan piutang tidak akan merugikan bank, karena daftar kredit macet tersebut sudah dicatat sebagai hapus buku.

Peluncuran resmi program hapus tagih dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Januari, dengan rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer