0%
Rabu, 15 Januari 2025 15:20

Polres Gowa Limpahkan Berkas Tersangka Utama Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar ke Kejari

Editor : Alif
Polres Gowa Limpahkan Berkas Tersangka Utama Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar ke Kejari
ist

Menurut Reonald, penyidik kini menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Penyidik Polres Gowa resmi melimpahkan berkas perkara tersangka utama kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Tersangka utama dalam kasus ini berinisial ASS.

"Sudah ada 18 berkas perkara yang dilimpahkan, dan terakhir adalah berkas milik tersangka utama ASS," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba

Menurut Reonald, penyidik kini menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.

Jika berkas dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan. Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lain yang berstatus buron.

"Prosesnya sudah masuk tahap satu. Kita hanya tinggal menunggu keputusan kejaksaan, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum, sambil melanjutkan penyelidikan terhadap dua tersangka buron," jelasnya.

Baca Juga : Polres Gowa Ringkus 12 Geng Motor, Kerap Sebar Teror Busur

Kapolres mengungkapkan bahwa ASS tidak sepenuhnya mengakui perbuatannya selama pemeriksaan berlangsung. Meski begitu, penyidik memiliki cukup bukti dan keterangan saksi untuk menjerat ASS sebagai tersangka utama.

"ASS ada beberapa hal yang tidak diakuinya dalam pemeriksaan, tetapi kita punya alat bukti kuat, termasuk keterangan dari saksi-saksi dan pelaku lainnya yang saling berkaitan. Di pengadilan nanti akan kami buktikan keterlibatannya," tegas Reonald.

Terkait penahanan ASS, Reonald menjelaskan bahwa tersangka saat ini dititipkan di Rutan Makassar karena ruang tahanan Polres Gowa dinilai kurang memadai.

Baca Juga : Kisah Erlangga, Buruh Gowa yang Nekat Curi Pisang Demi Kebutuhan Ekonomi, Dibebaskan Usai Restorasi Justice

"Kami khawatir jika ditahan di Polres Gowa, tersangka bisa sakit dan itu akan menghambat proses penyidikan. Karena itu, kami memutuskan untuk menitipkannya di Rutan Makassar," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Gowa, Ahmad Arafat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara beberapa tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

"Sudah ada beberapa berkas perkara yang diserahkan ke kami, termasuk berkas tersangka utama," kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer