0%
Jumat, 17 Januari 2025 17:54

Hakim MK Saldi Isra Usulkan Penghapusan Sistem Nomor Urut Paslon di Pilkada

Editor : Alif
Hakim MK Saldi Isra Usulkan Penghapusan Sistem Nomor Urut Paslon di Pilkada
ist

Menurut Saldi, penggunaan nomor urut selama ini sering menimbulkan salah kaprah di kalangan masyarakat.

PORTALMEDIA.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan sistem penomoran untuk pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Saldi, penggunaan nomor urut selama ini sering menimbulkan salah kaprah di kalangan masyarakat.

Salah satunya adalah kebiasaan memilih berdasarkan nomor urut atau gestur jari tertentu yang terkadang bisa dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

"Ke depan ini kalau paslon dua, tiga, enggak usah dikasih nomor lagi. Yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini [nunjuk satu jari] lalu tiba-tiba dianggap berpihak," ujar Saldi saat memimpin lanjutan sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan, Jumat (17/1/2025).

Usulan ini disampaikan Saldi dalam sidang dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pada kesempatan tersebut, Saldi membahas soal penggunaan nomor urut dalam Pilkada yang dinilai tidak efektif.

Saldi menambahkan bahwa masyarakat seringkali kebingungan dengan makna dari gestur tertentu atau angka yang digunakan dalam pemilihan.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

Saldi menyarankan agar KPU mengutamakan gambar pasangan calon tanpa perlu menambahkan nomor urut, sehingga proses pencoblosan menjadi lebih mudah dipahami oleh pemilih.

"Ini bisa diperhatikan KPU, kalau calonnya terbatas ya enggak perlu juga pakai nomor urut sekarang. Supaya kolomnya saja jelas, sudah berdasarkan kolomnya saja itu dihitung ke depan, supaya kita tidak bias soal angka-angka begini," katanya.

Saldi juga mendorong agar hal ini dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Jika diperlukan, perubahan terhadap aturan terkait penggunaan nomor urut bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan

Kritik mengenai penggunaan nomor urut juga sempat mencuat terkait dengan iklan layanan masyarakat yang dikeluarkan oleh KPU Tangsel.

Iklan tersebut diduga menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon nomor urut 1, yang kemudian menuai protes dan akhirnya ditarik oleh KPU.

Menanggapi hal tersebut, Saldi berharap agar KPU lebih bijak dalam mengevaluasi penggunaan nomor urut dalam Pilkada, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kecurigaan di kalangan pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer