0%
Senin, 20 Januari 2025 15:04

Motif Tragis di Balik Pembunuhan Wanita di Makassar, Uang Rp 300 Ribu untuk Beli Sabu

Editor : Alif
Motif Tragis di Balik Pembunuhan Wanita di Makassar, Uang Rp 300 Ribu untuk Beli Sabu
ist

Disaat korban sudah tidak berdaya, pelaku lantas melakukan pemerkosaan juga terhadap korban.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polisi mengamankan pemuda berinisial RL (18) usai menghabisi nyawa seorang wanita berinisial SH (34). Uang rampasan senilai Rp 300.000 digunakan pelaku untuk berpesta narkoba.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Rajawali 1, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (18/1/2025) sekitar 00:30 dini hari.

Hasil pendalaman polisi, awalnya RL hanya berniat untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban yang saat itu pintunya terbuka.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, saat itu pelaku masuk ke rumah korban dan berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 300.000.

"Pelaku masuk ke dalam, melihat kamar korban tidak ada pintunya. Saat masuk ke dalam, pelaku melihat korban sedang tertidur dan disampingnya ada dompet isinya Rp 300.000," kata Arya saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/1/2025).

Saat melakukan aksi pencurian, korban tersadar dan mencoba melawan pelaku. Tidak pikir panjang, pelaku langsung mencekik dan memukul korban hingga pingsan.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Disaat korban sudah tidak berdaya, pelaku lantas melakukan pemerkosaan juga terhadap korban.

"Ternyata pelaku langsung melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya. Setelah itu dia (pelaku) keluar dan meninggalkan korban," ucap dia.

Berdasarkan penyelidikan polisi, uang senilai Rp 300.000 tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu yang dijual oleh kakaknya sendiri.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Karena informasinya beli sabu nya dari kakaknya, jadi kita juga akan periksa kakaknya untuk kasus yang narkoba itu," beber Arya.

Usai ditangkap, RL bahkan mencoba mengelabui polisi dengan menyebut usainya masih dibawah umur. Namun dengan kejelian polisi menemukan fakta bahwa usia RL sudah masuk kategori dewasa.

"Jadi tidak ada identitasnya (KTP), dia (pelaku) sebut awalnya umurnya 12 tahun tapi setelah kita dalami ternyata sudah dewasa," kata dia.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Atas perbuatannya, RL pun bakal dikenakan pasal berlapis tentang pencurian disertai kekerasan hingga pasal tentang pemerkosaan.

"Pasalnya ada tiga, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 365 tentang perampokan atau mengambil harta benda seseorang, dan pasal 285 tentang pemerkosaan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Diketahui, RL dibekuk unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (19/1/2025) dini hari.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan beberapa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer