KOLAKA, PORTALMEDIA.ID – Dalih “tugas perusahaan” yang disampaikan Direktur Keamanan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Muslihuddin Haruna alias Horo, terkait penggunaan dump truck TRK untuk memalang akses operasional PSN Pomalaa justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius.
Bagi Pengamat dan Praktisi Hukum Andi Asrul Amri, S.H., M.H., persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang berada di balik kemudi dump truck atau siapa yang memasang palang di lapangan.
Pertanyaan utamanya kini bergeser: siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, dan apa dasar kewenangannya?
“Kalau memang itu tugas perusahaan, maka harus ada dasar kewenangan yang jelas. Perusahaan tidak bisa menciptakan kewenangan sendiri hanya dengan menyebut sebuah tindakan sebagai tugas perusahaan,” kata Andi Asrul, Jumat (28/8/2026).
Bukan Sekadar Soal Palang, tetapi Siapa di Baliknya
Menurut Andi Asrul, pernyataan bahwa pemalangan merupakan bagian dari tugas perusahaan semestinya justru menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri struktur pengambilan keputusan di internal perusahaan.
Sebab, apabila tindakan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi, maka perlu diketahui dari mana instruksi itu berasal dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya.
“Ada pihak yang memasang palang. Pertanyaan hukumnya, siapa yang memerintahkan tindakan itu? Itu yang harus ditelusuri secara utuh,” ujarnya.
Ia meminta Polda Sultra tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya rantai perintah di balik tindakan tersebut.
Pelaksana, pengawas, pejabat perusahaan hingga pihak yang diduga memberikan instruksi, menurutnya, harus ditempatkan dalam konstruksi pemeriksaan yang utuh—tentu sepanjang ditemukan dasar fakta dan alat bukti.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Kalau memang ada perintah, siapa yang mengeluarkan perintah itu harus terang. Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan dengan alat bukti,” tegasnya.
“Tugas Perusahaan” Bukan Cek Kosong Kewenangan
Andi Asrul menilai status sebagai korporasi tidak otomatis memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan tindakan yang membatasi akses atau berdampak terhadap kepentingan pihak lain.
“Korporasi memiliki kepentingan bisnis, tetapi kepentingan bisnis tidak serta-merta melahirkan kewenangan publik,” katanya.
Karena itu, ia mendorong agar dasar hukum pemalangan diuji secara terbuka.
Apakah lokasi tersebut memang berada dalam penguasaan sah perusahaan? Apakah perusahaan memiliki kewenangan untuk menutup akses? Apakah ada izin atau keputusan pejabat berwenang? Dan siapa yang memberikan dasar atau mandat untuk melakukan tindakan tersebut?
“Kalau dasar hukumnya kuat, silakan tunjukkan. Kalau kewenangannya ada, jelaskan sumbernya. Jangan meminta publik menerima tindakan hanya karena pelakunya mengaku sedang menjalankan tugas,” ujarnya.
Polda Sultra Diminta Jangan Hanya Berhenti di Lapangan
Menurutnya, kepentingan terhadap investasi dan proyek strategis nasional memang harus dijaga. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip kepastian hukum.
Ia menekankan, proses penegakan hukum harus tetap objektif. Jika terdapat dugaan pelanggaran, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini ataupun tekanan pemberitaan.
“Jangan kita hukum seseorang melalui media. Tetapi jangan pula media dan masyarakat dilarang bertanya ketika ada tindakan yang menyentuh kepentingan publik. Penegakan hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” katanya.
Bagi Andi Asrul, justru karena perkara ini berkaitan dengan akses operasional proyek strategis, transparansi menjadi semakin penting.
Jika memang seluruh tindakan memiliki dasar hukum, dokumen dan kewenangannya dapat dibuka untuk diuji. Jika tidak, maka aparat yang berwenang harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
