PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri kini masuk babak baru. Kali ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
Satu tersangka yakni MS owner kosmetik Fenny Frans kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
Sementara dua lainnya, yakni MH owner kosmetik Mira Hayati dan AS owner kosmetik Ratu/Raja Glow dibantarkan ke rumah sakit (RS) karena kondisinya yang melemah usai ditetapkan tersangka.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Senin (20/1/2025).
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, P21, dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, dilakukan tahap dua, pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkap Yerlin kepada awak media, Selasa (21/1/2025).
Kata Yerlin, dua tersangka yang dibantarkan ke beberapa rumah sakit lantaran mengeluh sesak nafas dan kondisi hamil.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Yang dibantarkan, AS dia mengeluh sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH mengeluh sakit karena sementara hamil. Tetap dilakukan pengawasan, ada anggota yang melekat pada tersangka tersebut," kata Yerlin.
Sebelumnya diberitakan, meski telah ditetapkan tersangka tiga owner kosmetik atau produk kecantikan tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Ketiga tersangka tidak ditahan lantaran beberapa pertimbangan penyidik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, selain dianggap koperatif dalam proses penyidikan kasus tersebut, salah satu tersangka yakni berinisial MH dalam keadaan hamil.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu. (Dua tersangka) belum dilakukan penahanan juga, demi keadilan," ucap Didik dikonfirmasi awak media, Rabu (13/11/2024).
Diketahui, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menetapkan tiga owner kosmetik atau produk kecantikan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik.
Ketiga tersangka itu yakni MH owner kosmetik Mira Hayati Skincare, MS owner kosmetik Fenny Frans, dan AS owner kosmetik Ratu/Raja Glow.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News