PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar merilis hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus.
Per Agustus 2022, jumlah pemilih di Kota Makassar tercatat sebanyak 902.872 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.675 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 466.197.
Adapun pemutakhiran ini dilakukan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat
Dalam hal ini KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menyusul hal ini, pada Jumat (2/9/2022) KPU menggelar Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pemutakhiran Data
Jumlah Pemilih Baru sebanyak 24 pemilih, yaitu:
- Pemilih Pemula sebanyak 23 pemilih
- Pemilih Pindah Masuk sebanyak 1 pemilih.
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 405 pemilih, dengan rincian:
- Pemilih Pindah Keluar sebanyak 74 (tujuh puluh empat) pemilih
- Pemilih Meninggal sebanyak 331 (tiga ratus tiga puluh satu) pemilih
Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Jumlah pemilih yang Ubah Data sebanyak 88 pemilih, dengan rincian:
- Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 88 pemilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News