0%
Rabu, 29 Januari 2025 15:32

Pengawalan Polisi untuk Pejabat Dinilai Berlebihan, Perlu Regulasi Ketat

Editor : Alif
Pengawalan Polisi untuk Pejabat Dinilai Berlebihan, Perlu Regulasi Ketat
ist

Menurutnya, penggunaan patwal oleh banyak pejabat negara tidak hanya membebani masyarakat di jalan raya, tetapi juga menimbulkan kecemburuan sosial.

PORTALMEDIA.ID – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Usulan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan publik.

"Belakangan ini, penggunaan patwal menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Terlebih setelah kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral dan memicu perdebatan," ujar Djoko dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/1/2025).

Baca Juga : Blak-blakan di Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Siap Hadapi Perlawanan Kelompok Koruptor

Menurutnya, penggunaan patwal oleh banyak pejabat negara tidak hanya membebani masyarakat di jalan raya, tetapi juga menimbulkan kecemburuan sosial.

Ia menilai pejabat yang membutuhkan akses cepat ke suatu lokasi sebaiknya memanfaatkan transportasi umum.

"Angkutan umum di Jakarta sudah mencakup 89,5 persen wilayah, setara dengan kota-kota besar dunia. Jadi, pejabat juga bisa memanfaatkannya," katanya.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan 27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi

Djoko menyoroti dampak buruk dari penggunaan patwal yang semakin masif. Saat ini, lebih dari 100 kendaraan setiap harinya mendapat pengawalan polisi menuju berbagai tempat, yang menurutnya memperburuk kemacetan di ibu kota.

"Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua warga berhak menikmatinya, kecuali kendaraan yang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Djoko.

Pasal tersebut mengatur bahwa kendaraan yang berhak mendapat prioritas pengawalan meliputi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, serta konvoi untuk kepentingan tertentu. Namun, Djoko menilai implementasi aturan ini telah melebar terlalu luas.

Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru

Djoko juga mengkritisi Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pejabat seperti Ketua/Wakil Ketua DPR, DPD, MPR, hingga Gubernur dan Bupati berhak mendapatkan pengawalan. Menurutnya, tidak semua pejabat membutuhkan fasilitas tersebut setiap saat.

"Patwal sebaiknya hanya diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden saja. Ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga demi keadilan sosial," ujarnya.

Ia berharap usulan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, khususnya Kepolisian, untuk membatasi penggunaan patwal dan mengembalikan fungsinya sesuai kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar