0%
Minggu, 02 Februari 2025 18:44

Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia

Editor : Alif
Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia
ist

Meutya menambahkan bahwa Presiden meminta agar aturan ini dipercepat agar bisa segera diterapkan.

PORTALMEDIA.ID - Pemerintah tengah menyiapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia guna melindungi anak dari dampak negatif di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim kerja khusus untuk mengkaji kebijakan ini.

"Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet, yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses media sosial untuk usia tertentu," kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga : Blokir Jutaan Konten Negatif, Perluas Internet di Pelosok, Capaian 100 Hari Menkomdigi

Tim kerja ini akan terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, pakar psikologi, tokoh pendidikan anak, lembaga perlindungan anak seperti Save The Children Indonesia, dan Kak Seto sebagai perwakilan Lembaga Perlindungan Anak. Tim tersebut mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025.

Meutya menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah anak-anak Indonesia mengakses konten berbahaya seperti pornografi, perjudian online, serta ancaman lain seperti perundungan dan kekerasan seksual di dunia maya.

"Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat dengan akses konten pornografi terbesar di dunia. Ini belum termasuk ancaman lainnya seperti perjudian online yang juga menyasar anak-anak," ujar Meutya.

Baca Juga : Komdigi Terapkan Sistem SAMAN untuk Awasi Konten Digital

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, kasus konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus.

Selain itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023 mencatat tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk 279,3 juta jiwa.

Generasi Z (lahir 1997–2012) memiliki tingkat penetrasi internet tertinggi, yakni 87,02 persen. Sementara itu, generasi post-Z (lahir setelah 2013) juga memiliki angka cukup tinggi, mencapai 48,10 persen. Sebagian besar dari mereka menggunakan ponsel sebagai perangkat utama untuk berselancar di internet.

Baca Juga : Menteri PPPA Usul Tugas Sekolah Diberikan Secara Manual, Bukan Lewat Gadget

Meutya menambahkan bahwa Presiden meminta agar aturan ini dipercepat agar bisa segera diterapkan. Pemerintah menargetkan kajian dan penyusunan regulasi ini selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

"Kami diberi waktu satu sampai dua bulan untuk merampungkan aturan ini. Presiden ingin percepatan agar perlindungan anak di ruang digital segera terwujud," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer