PORTALMEDIA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengatur penerimaan murid baru (SPMB) 2025 dengan ketat, memastikan sekolah tidak menerima calon siswa melebihi daya tampung yang telah didaftarkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan ini diterapkan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya yang menunjukkan ketidaksesuaian antara daya tampung sekolah dengan kuota yang tercantum di Dapodik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa sebelum pengumuman pendaftaran SPMB 2025, sekolah akan melaporkan data daya tampungnya ke Dapodik.
Baca Juga : Mendikdasmen Ungkap Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru Melalui SPMB 2025
Setelah itu, data tersebut akan "dikunci" oleh pemerintah daerah (pemda) agar tidak ada penambahan daya tampung di luar yang sudah ditetapkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa.
Abdul Mu'ti menambahkan bahwa informasi mengenai daya tampung sekolah akan dibuka kepada publik, sehingga masyarakat dapat menilai seberapa banyak siswa yang dapat diterima di sekolah tujuan.
Baca Juga : PPDB Resmi Diganti SPMB 2025, Pemerintah Ubah Sistem Penerimaan Siswa
Selain itu, peringkat akreditasi sekolah juga akan diumumkan untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang kualitas pendidikan di masing-masing sekolah.
Kemendikdasmen juga menyiapkan berbagai skema untuk memastikan daya tampung sekolah dapat terpenuhi, termasuk bantuan dari pemerintah pusat berupa ruang kelas baru (RKB) atau unit sekolah baru (USB), serta dispensasi jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) sesuai kebutuhan yang diajukan oleh pemda.
Di tingkat pemda, perhatian akan difokuskan pada pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan bagi siswa yang tak tertampung di sekolah negeri dan harus melanjutkan ke sekolah swasta yang terlibat dalam SPMB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News