PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat meredam lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu oleh melambungnya harga bahan bakar avtur global. Melalui kebijakan fiskal terbaru, masyarakat kini bisa sedikit bernapas lega karena beban tarif penerbangan domestik akan ditekan melalui insentif pajak.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026), pemerintah memastikan kenaikan tarif penerbangan domestik akan dijaga di kisaran 9% hingga 13%. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Juru Bicara Kementerian Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi guna melindungi daya beli masyarakat.
"Melalui aturan ini, PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat tajam akibat naiknya harga avtur," ujar Haryo dalam rilis resmi yang diterima.
Fokus pada Tiket Ekonomi dan Fuel Surcharge
Skema insentif ini mencakup PPN atas tarif dasar hingga komponen fuel surcharge. Hal ini krusial karena komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Tanpa intervensi, setiap kenaikan harga avtur akan langsung melambungkan harga tiket secara drastis.
Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa kebijakan ini bersifat terbatas. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk pembelian dan periode penerbangan selama 60 hari sejak aturan tersebut diundangkan.
Selain itu, insentif ini hanya menyasar penumpang kelas ekonomi. Untuk tiket non-ekonomi (bisnis atau first class), tetap berlaku skema pajak normal sesuai ketentuan yang ada.
Keseimbangan Industri Penerbangan
Kebijakan ini diambil sebagai langkah jalan tengah. Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 telah menaikkan batas fuel surcharge menjadi 38% bagi pesawat jet maupun propeler.
Kenaikan batas tersebut dilakukan agar maskapai tetap bisa bertahan di tengah tekanan biaya energi yang fluktuatif. Dengan adanya subsidi PPN dari sisi fiskal, kenaikan biaya di level maskapai tidak sepenuhnya dibebankan kepada kantong penumpang.
Pemerintah juga mewajibkan setiap maskapai untuk melaporkan pemanfaatan insentif ini secara transparan. Dengan kombinasi kebijakan ini, diharapkan industri penerbangan nasional tetap stabil dan mobilitas masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News