PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri dan melibatkan tiga tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kasus ini pun akan segera disidangkan.
Penyidik Polda Sulsel membawa ketiga tersangka yakni Agus Salim (40), Mustadi Daeng Sila (42), dan Mira Hayati (29) bersama barang bukti ke kantor Kejari Makassar, Senin (3/2/2025).
Baca Juga : Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Sidrap, Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka
Dari pantauan, tiga tersangka dibawa penyidik dengan posisi tangan terborgol, mereka juga mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.
Ketiganya hanya bisa terdiam saat dibawa petugas, sesekali tersangka hanya melambaikan tangan kepada awak media sambil tangannya terborgol.
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada awak media usai penyerahan tersangka.
Baca Juga : Kasus Penggelapan Mobil di Sinjai, Polisi Dalami Peran Komisioner KPU dan ASN
Soetarmi bilang, keadaan atau kondisi fisik para tersangka juga dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Selanjutnya terhadap tiga tersangka akan dilakukan penahanan. Tersangka Agus Salim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, tersangka Mira Hayati berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan tersangka Mustadi Daeng Sila berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Baca Juga : Blokade Jalan dan Bakar Ban, Mahasiswa UNM Protes Kebijakan Efisiensi Anggaran
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," ujar dia.
Kata Soetarmi, sidang perdana dalam kasus dugaan kosmetik mengandung bahan berbahaya ini bakal digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,"beber Soetarmi.
Baca Juga : Polisi Hendak Tangkap Pria di Makassar, Kaget Tiba-tiba Kerasukan Buaya
Tersangka Agus Salim diketahui merupakan pemilik atau owner dari brand kosmetik Ratu Glow dan Raja Glow. Dia disebut telah sengaja mengedarkan memproduksi obat pelangsing yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.
"Perbuatan tersangka AS (Agus Salim) yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ungkap Soetarmi.
Selanjutnya, tersangka Mustadi Daeng Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan berbagai kosmetik dan telah diuji di BPOM Makassar, mengandung posif mengandung merkuri atau Raksa.
Baca Juga : 2 Paman di Luwu Timur Ditangkap Usai Lecehkan Ponakan, Modus Tawarkan Bermain Game di Ponsel
"Perbuatan tersangka MS (Mustadi Daeng Sila) diduga melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucapnya.
Selain itu, perbuatan tersangka Mustadi Daeng Sila yang telah memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Terakhir, yaitu tersangka Mira Hayati merupakan Direktur utama CV Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri.
"Perbuatan tersangka MH (Mira Hayati) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News