0%
Selasa, 04 Februari 2025 22:44

Sengketa Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel Berakhir, MK Tolak Gugatan INIMI DIA

Editor : Alif
Sengketa Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel Berakhir, MK Tolak Gugatan INIMI DIA
ist

MK menolak seluruh dalil yang diajukan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030 dinyatakan sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Presiden Terbitkan Perpres Pelantikan Kepala Daerah, Dijadwalkan 20 Februari 2025

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk perkara 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Majelis hakim menilai bahwa dalil yang diajukan oleh INIMI tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil Pilwalkot Makassar.

Tidak hanya sengketa Pilwalkot Makassar, MK juga menolak gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) dalam sengketa Pilkada Gubernur Sulsel 2024.

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Munafri Arifuddin Ajak Semua Pihak Bersatu untuk Makassar

Dalam sidang yang sama, MK menyatakan gugatan DIA yang terdaftar dalam perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, DIA mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel, termasuk dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga antara Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Syamsari-M Natsir dalam Sengketa Pilkada Takalar

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo.

Dengan putusan ini, kemenangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dalam Pilgub Sulsel 2024 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer